TEMPO.CO, Jakarta - Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku kaget lantaran langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hari dan Bachtiar, Handika Honggowongso, yang turut mendampingi di lokasi.
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan," ujar Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Februari 2021.
Kendati demikian, Handika mengatakan dua kliennya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Hanya saja, menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh tim penyidik tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.
Handika berharap, ke depan, Kejaksaan Agung bisa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, ia meminta pihak Kejaksaan Agung agar memperhatikan kondisi kesehatan Hari dan Bachtiar mengingat kondisi tengah dalam pandemi Covid-19. "Aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," kata Handika.
Hari dan Bachtiar merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung. Adapun enam tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Para tersangka pun kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Februari 2021 di rumah tahanan yang berbeda.
"Untuk ARD dan SW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan BE, HS, IW, dan LP di Rumah Tahanan di Tangerang. Adapun untuk BT dan HH sudah ditahan lantaran telah menjalani kasus sebelumnya (Jiwasraya)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Termasuk Adam Damiri