TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menerima hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, saat ini, penyidik masih mengevaluasi atas hasil analisa ke-92 rekening tersebut. "Belum naik penyidikan, masih sebatas dugaan pelanggaran pidana," kata dia saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Februari 2021.
Untuk menentukan status, kata Andi, pihaknya pun bakal melakukan gelar perkara. "Insyaallah besok (Selasa, 2 Februari) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ujar dia.
Baca juga: Pengadilan Internasional Terima Laporan FPI Soal Penembakan 6 Laskar
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ucap Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021.
PPATK sudah menghentikan proses transaksi 92 rekening itu selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap rekening FPI dilakukan setelah pemerintah melarang organisasi ini.