Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puskapol UI Beberkan Alasan Revisi UU Pemilu Perlu Dilanjutkan

image-gnews
Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti mendorong dilakukannya pembahasan revisi UU Pemilu. Meski begitu, Delia mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus demi perbaikan sistem pemilu yang komprehensif, stabil, matang, dan kepentingan jangka panjang.

"Dinamika sekarang kami melihatnya kontestasi kepentingan politik jangka pendek, kami belum melihat ada kehendak memperbaiki tata kelola pemilu secara keseluruhan," kata Delia dalam diskusi pada Ahad, 31 Januari 2021.

Delia mengatakan, berkaca dari Pemilu 2019, ada banyak persoalan yang belum dijawab oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa persoalan itu adalah kompleksitas pemilu lima surat suara, belum tercapainya tujuan pemilu serentak untuk meningkatkan kecerdasan pemilih, desain rekrutmen penyelenggara, dan persoalan keterwakilan perempuan.

Dia menjelaskan, pemilu lima kotak lebih rumit dan kompleks serta menjadi beban berat bagi penyelenggara. Sedangkan, dari sisi hasil pemilu ternyata belum menghasilkan komposisi politik yang memperkuat sistem presidensial.

Berikutnya, Delia juga menyebut koalisi yang terbentuk pascapemilu menunjukkan tak adanya urgensi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sebab, pada akhirnya koalisi yang terbentuk cenderung cair dan pragmatis.

Ketiga, Delia mengatakan sistem pemilu lima kotak memang meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat, tetapi tak memberikan pengaruh positif terhadap kecerdasan pemilih. Ini ditandai dengan minimnya narasi programatik terutama dalam pileg, menguatnya polarisasi, maraknya politik identitas, dan kecenderungan kampanye defensif.

Dari sisi desain rekrutmen penyelenggara pemilu, Delia menyoroti seleksi badan penyelenggara pemilu yang berjalan terpisah dari tahapan pemilu. Menurut dia, rekrutmen penyelenggara harusnya masuk dalam tahapan yang tak terpisahkan dalam siklus elektoral (electoral cycle) tersebut.

"Dari sisi komposisi keanggotaan KPU, independensi penyelenggara pemilu perlu diperkuat mengingat masih banyaknya pelanggaran kode etik," ujar dia.

Adapun dari persoalan keterwakilan politik perempuan, Delia menyampaikan adanya potret buram terkait ini. Kendati terjadi peningkatan capaian elektoral untuk calon perempuan, para figurnya didominasi oleh faktor hubungan kekerabatan dan klientilisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Pengamat: Pilkada 2024 Sulitkan Capres Potensial Seperti Anies, Ganjar, RK

"Profil perempuan terpilih juga belum memenuhi ekspektasi target dan sasaran kebijakan afirmasi. Malah digunakan oleh para oligark untuk memperkuat oligarki, misalnya dengan pencalonan istri gubernur, istri bupati," kata Delia.

Maka dari itu, Puskapol pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Menurut Puskapol, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada perlu dilanjutkan. Namun pembahasannya harus demi kepentingan memperbaiki tata kelola sistem pemilu.

Delia mengatakan, niat DPR melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini perlu didorong. Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada ini, kata dia, juga demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 tentang desain keserentakan pemilu.

"Kami mendorong pembahasan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada guna memberikan kepastian hukum terhadap pilihan desain keserentakan pemilu serta perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia," ujar dia. Bukan cuma dua UU tersebut, Puskapol mendorong revisi UU Partai Politik menjadi bagian tak terpisahkan dari kodifikasi ini.

Delia mengimbuhkan, sejumlah persoalan substansial di atas juga mesti dijawab lewat pembahasan revisi UU Pemilu. Misalnya menyangkut tingginya ambang batas pencalonan presiden yang tak efektif, ambang batas parlemen yang berdampak pada banyaknya suara terbuang, perbaikan desain penyelenggara pemilu, dan penguatan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan.

Saat ini, pembahasan RUU Pemilu berpotensi tak dilanjutkan di DPR. Kemungkinan ini muncul seiring dengan sikap sejumlah fraksi yang menyatakan menolak revisi UU Pemilu. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, tak menutup kemungkinan RUU Pemilu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

5 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

6 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

8 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

10 jam lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

13 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

15 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

16 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.