TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti mendorong dilakukannya pembahasan revisi UU Pemilu. Meski begitu, Delia mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus demi perbaikan sistem pemilu yang komprehensif, stabil, matang, dan kepentingan jangka panjang.
"Dinamika sekarang kami melihatnya kontestasi kepentingan politik jangka pendek, kami belum melihat ada kehendak memperbaiki tata kelola pemilu secara keseluruhan," kata Delia dalam diskusi pada Ahad, 31 Januari 2021.
Delia mengatakan, berkaca dari Pemilu 2019, ada banyak persoalan yang belum dijawab oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa persoalan itu adalah kompleksitas pemilu lima surat suara, belum tercapainya tujuan pemilu serentak untuk meningkatkan kecerdasan pemilih, desain rekrutmen penyelenggara, dan persoalan keterwakilan perempuan.
Dia menjelaskan, pemilu lima kotak lebih rumit dan kompleks serta menjadi beban berat bagi penyelenggara. Sedangkan, dari sisi hasil pemilu ternyata belum menghasilkan komposisi politik yang memperkuat sistem presidensial.
Berikutnya, Delia juga menyebut koalisi yang terbentuk pascapemilu menunjukkan tak adanya urgensi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sebab, pada akhirnya koalisi yang terbentuk cenderung cair dan pragmatis.
Ketiga, Delia mengatakan sistem pemilu lima kotak memang meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat, tetapi tak memberikan pengaruh positif terhadap kecerdasan pemilih. Ini ditandai dengan minimnya narasi programatik terutama dalam pileg, menguatnya polarisasi, maraknya politik identitas, dan kecenderungan kampanye defensif.
Dari sisi desain rekrutmen penyelenggara pemilu, Delia menyoroti seleksi badan penyelenggara pemilu yang berjalan terpisah dari tahapan pemilu. Menurut dia, rekrutmen penyelenggara harusnya masuk dalam tahapan yang tak terpisahkan dalam siklus elektoral (electoral cycle) tersebut.
"Dari sisi komposisi keanggotaan KPU, independensi penyelenggara pemilu perlu diperkuat mengingat masih banyaknya pelanggaran kode etik," ujar dia.
Adapun dari persoalan keterwakilan politik perempuan, Delia menyampaikan adanya potret buram terkait ini. Kendati terjadi peningkatan capaian elektoral untuk calon perempuan, para figurnya didominasi oleh faktor hubungan kekerabatan dan klientilisme.
Baca juga: Pengamat: Pilkada 2024 Sulitkan Capres Potensial Seperti Anies, Ganjar, RK
"Profil perempuan terpilih juga belum memenuhi ekspektasi target dan sasaran kebijakan afirmasi. Malah digunakan oleh para oligark untuk memperkuat oligarki, misalnya dengan pencalonan istri gubernur, istri bupati," kata Delia.
Maka dari itu, Puskapol pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Menurut Puskapol, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada perlu dilanjutkan. Namun pembahasannya harus demi kepentingan memperbaiki tata kelola sistem pemilu.
Delia mengatakan, niat DPR melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini perlu didorong. Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada ini, kata dia, juga demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 tentang desain keserentakan pemilu.
"Kami mendorong pembahasan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada guna memberikan kepastian hukum terhadap pilihan desain keserentakan pemilu serta perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia," ujar dia. Bukan cuma dua UU tersebut, Puskapol mendorong revisi UU Partai Politik menjadi bagian tak terpisahkan dari kodifikasi ini.
Delia mengimbuhkan, sejumlah persoalan substansial di atas juga mesti dijawab lewat pembahasan revisi UU Pemilu. Misalnya menyangkut tingginya ambang batas pencalonan presiden yang tak efektif, ambang batas parlemen yang berdampak pada banyaknya suara terbuang, perbaikan desain penyelenggara pemilu, dan penguatan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan.
Saat ini, pembahasan RUU Pemilu berpotensi tak dilanjutkan di DPR. Kemungkinan ini muncul seiring dengan sikap sejumlah fraksi yang menyatakan menolak revisi UU Pemilu. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, tak menutup kemungkinan RUU Pemilu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2021.