"Tanpa ada laporan pun, seharusnya Panwas Tapanuli Utara mesti proaktif dan menelusuri kasus itu karena sudah ada ekses (pembakaran)," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Wahida Sued, Rabu (29/10), di Hotel Grand Antaers, Medan.
Wahida menyatakan bila unsur-unsur untuk pengulangan pemilihan ditemukan, maka pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara -- berjarak 281 kilometer dari Kota Medan -- dapat diulang. "Unsur-unsur itu di antaranya adanya pencoblosan ulang dan pencoblos yang tidak memiliki hak (mencoblos)," ujar Wahida.
Kepada pihak dan massa pendukung dari lima pasangan yang kecewa, Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta mereka memberikan laporan dengan bukti dan data yang lengkap. Panwas Taput sendiri, kata Wahida, harus proaktif menelusurinya. "Panwas Tapanuli Utara harus kuat mental (menghadapi kasus ini)," tutur Wahida.
Soetana Monang Hasibuan