PT Jasa Raharja (Persero) berkomitmen memberikan santunan kepada para keluarga dari korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja mengatakan, Jasa Raharja secara aktif terus melakukan pemantauan dan bergabung dengan posko di Rumah Sakit Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur menindaklanjuti hasil identifikasi oleh Tim DVI Polri.
Tim DVI Polri kembali mengumumkan tiga korban dari 58 korban yang teridentifikasi pada Jumat, 29 Januari 2021. Dari jumlah itu, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 53 korban kepada ahli waris di 13 provinsi dan 25 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
“Korban yang telah diumumkan teridentifikasi akan langsung kami hubungi kembali pihak keluarga dan santunan akan kami selesaikan pada kesempatan pertama. Walaupun dengan lokasi domisili keluarga yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Amos.
Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden yang meminta untuk mempercepat pemberian santunan kepada korban Sriwijaya Air. Pemberian santunan ini merupakan bukti bahwa pelayanan Jasa Raharja sama di seluruh Indonesia.
Jumlah santunan yang diberikan pada keluarga korban mengikuti Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini akan menerima perlindungan dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta rupiah.
Baca Juga:
Pada 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan hilang kontak saat terbang di atas perairan Kepulauan Seribu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat mengangkut 62 orang penumpang terdiri dari enam kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.