TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus lima orang penyelundup narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Kelimanya beroperasi dengan dikendalikan oleh narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Barelang, Batam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap kelimanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan. "Kemudian kami dapatkan target dan lakukan penangkapan pada 21 Januari 2021," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Januari 2021.
Penyidik awalnya menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Dari mereka, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.
Penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas Bareskrim kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ucap Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengedarkan narkotika di salah satu tempat hiburan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," ujar Argo.
Baca juga: Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan dalam Kasus Rasisme Kepada Natalius Pigai