TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melengkapi berkas perkara tiga kasus yang menyeret Rizieq Shihab. Ketiga kasus itu adalah dua kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan ketiga berkas perkara itu pada tiga hari yang lalu.
"Dikembalikannya tiga hari lalu. Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk P-19 yang diberikan oleh JPU," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Januari 2021.
Dalam kasus Petamburan, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya menjadi tersangka lantaran menghasut dan melawan petugas. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk kasus kedua, yakni di Megamendung, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dengan alasan yang sama. Berbeda dengan kasus Petamburan, hanya Rizieq seorang yang menjadi tersangka. Di perkara ini, bekas pentolan FPI itu dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam kasus RS Ummi Bogor, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat, dan Hanif Alatas (menantu Rizieq Shihab), sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Baca juga: Kejagung Bentuk 16 Jaksa yang Akan Menyidangkan Perkara Rizieq Shihab
ANDITA RAHMA