TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengapresiasi Bupati Jepara yang telah menyelesaikan sengketa pendirian Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo setelah tertunda bertahun-tahun.
"Menjadi setitik cahaya cerah di tengah berbagai isu intoleransi dan pemenuhan dan perlindungan hak konsitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama berkeyakinan," kata Komisioner Komnas HAM Beka kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.
Beka berharap kasus sengketa pendirian rumah ibadah di daerah lainnya juga bisa tuntas dengan mengutamakan dialog atau musyawarah bersama yang berprinsip pada pemenuhan hak konstitusi warga negara. "Karena itu hal paling mendasar," katanya.
Bupati Jepara Dian Kristiandi, dalam suratnya kepada pengurus GITJ, menyatakan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tetap berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Jepara melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama serta pimpinan ormas keagamaan pada 18 Januari 2021.
FRISKI RIANA