Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Relaksasi Iuran BPJamsostek Segera Berakhir

image-gnews
Iklan

JAKARTA- Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir," ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek E.Ilyas Lubis, Kamis, 28 Januari. 

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. 

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. 

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” kata Ilyas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. BPJamsostek juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus paling lambat 15 Mei 2021-15 April 2022. 

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ujar Ilyas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Terkini: Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan ke Mabes Polri, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Nanti Hanya 2 Jam

20 Desember 2023

Irfan Setiaputra. Instagram
Terkini: Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan ke Mabes Polri, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Nanti Hanya 2 Jam

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.


Kaesang Janjikan BPJS Kesehatan Gratis, Ekonom Sebut Potensi Tarif Pajak Naik

11 Desember 2023

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bergurau dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah tersebut mengusung tema Dendang Sayang PSI Menang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kaesang Janjikan BPJS Kesehatan Gratis, Ekonom Sebut Potensi Tarif Pajak Naik

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjanjikan iuran BPJS Kesehatan gratis bila partainya menang Pemilu 2024. Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet, buka suara soal ini.


Bank Mandiri, BRI dan BNI Bakal Kelola Iuran Batu Bara

21 November 2023

Sambutan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara penghargaan keselamatan kerja minyak dan gas bumi tahun 2023 di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bank Mandiri, BRI dan BNI Bakal Kelola Iuran Batu Bara

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan ditunjuk menjadi pengelola iuran batu bara dari perusahaan pertambangan.


Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.


RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiun

6 Oktober 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiun

RUU ASN yang baru disahkan, PPPK akan menerima jaminan pensiun seperti PNS, tetapi menggunakan skema iuran pasti


BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Capai 264 Juta Jiwa

5 Oktober 2023

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Capai 264 Juta Jiwa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Oktober 2023 mencapai 264 jiwa.


BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.


T-Mobile Tawarkan Teknologi 5G Anyar: Kecepatan Internet 3,3 Gbps

2 Agustus 2023

Ilustrasi 5G (antara/shutterstock)
T-Mobile Tawarkan Teknologi 5G Anyar: Kecepatan Internet 3,3 Gbps

Teknologi ini menggabungkan empat saluran 5G berbeda menjadi satu untuk perangkat yang kompatibel.