JAKARTA - Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim. Ini tak lepas dari peranan dan kinerja Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang telah puluhan tahun menjaga laut di Persada Ibu Pertiwi.
Tugas pokok dan fungsi KPLP adalah menjaga laut dan pantai di wilayah Indonesia, dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut dan pantai. Instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama memiliki lima tugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan pertolongan di laut.
Pertama, melakukan Operasi SAR. KPLP baru-baru ini melakukan aksi SAR atau penyelamatan terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak, Sabtu 9 Januari lalu. Kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-111 yang pertama kali menemukan serpihan bagian pesawat berupa tangga darurat di Pulau Lancang Kepulauan. Temuan ini menjadi titik tolak penentuan lokasi jatuhnya pesawat di Kepulauan Seribu.
Selanjutnya, KPLP menerjunkan tujuh kapal patroli untuk melakukan pencarian di lokasi. Dari tujuh kapal patroli itu, lima di antaranya merupakan armada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok."Yakni KN. Trisula P-111, KN. Alugara P-114, KN. Celurit P-203, KN. Belati P. 205 dan RIB SAR PLP Tanjung Priok," kata Direktur KPLP Ahmad.
Kedua, aksi pengejaran dan penangkapan kapal asing. KPLP juga baru-baru ini melakukan aksi penangkapan untuk pengamanan laut. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan kepada para personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas keberhasilannya menghentikan kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana human trafficking. "
Ketiga, evakuasi kapal. Beberapa pencapaian KPLP di Lingkungan PPLP Kelas II Bitung yakni melakukan evakuasi kapal kandas MV Graha Angkasa di Likupang pada perairan Serei pada 4-5 Februari 2020. Repatriasi 155 ABK WNI Kapal MV. Long Xing 601 di Pelabuhan Samudera Bitung tanggal 7 November 2020 dan bantuan SAR terhadap kapal KM Anugrah Ilahi di perairan Batu Putih tanggal 1 maret 2020
Keempat, menjaga kelestarian lingkungan maritim, Ada dua peristiwa pencemaran yang pernah ditangani KPLP yakni tumpahan minyak di Balikpapan pada 31 Maret 2018 di Perairan Teluk Balikpapan dan tumpahan minyak Platform YYA-1 milik PHE ONWJ pada 12 Juli 2019.
Kelima, mengatur tata ruang laut. Pencurian pipa dan kabel bawah laut mengakibatkan para pemiliknya mengalami kerugian yang cukup besar. Peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala karena garukan jangkar akibat tidak tertatanya penempatan pipa dan kabel, operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel miliknya kepada syahbandar.
Menurut Ahmad, pengamanan di perairan terbagi menjadi dua bentuk, yakni pengamanan di atas air dan pengamanan di bawah air. Pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim, serta penegakan hukum terhadap ilegal anchoring dan patroli laut. Sedangkan pengamanan di bawah air, dilakukan dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah.