TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam kasus korupsi ekspor lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk Edhy. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 28 Januari 2021.
Mereka yang diperiksa adalah dua pihak swasta yaitu Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami. Selain itu, seorang pensiunan juga diperiksa yaitu Makmun Saleh. Ali belum menjelaskan alasan mereka diperiksa.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Bengkulu dan Bupati Kaur dalam Kasus Edhy Prabowo
Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
KPK terus mendalami ke mana saja Edhy Prabowo menggunakan duit hasil suap ekspor benih lobster itu. Kemarin, KPK mendalami dugaan bahwa Edhy menggunakan duit suap untuk membeli wine.