TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri di Kementerian Sosial, Restu Hapsari, terkait rencana pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Restu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 pada Selasa, 26 Januari 2021.
"Saudara Restu Hapsari dikonfirmasi terkait tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Januari 2021.
Selain Resti KPK juga memeriksa Kepada Kepala Bagian Sekretariat Komisi Agama dan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Bawono Prasetyo. Penyidik menggali soal tugas pokok dan fungsi komisinya yang bermitra kerja dengan Kementerian Sosial.
Baca juga: ICW Desak KPK Telisik Peran Politikus di Kasus Bansos Covid-19
"Lalu untuk Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, saudara Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam, penyidik menggali perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu penyuplai produk untuk paket bansos," kata Ali.
Kemudian, penyidik juga menggali ihwal perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk didistribusikan ke dalam paket. Keterangan ini dieperoleh setelah memeriksa Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya.
Terakhir, kepada Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, penyidik, kata Ali, mengonfirmasi paket pekerjaan yang diperoleh perusahaannya sebagai salah satu penyedia produk paket bansos.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara mengambil Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.