TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian RI atau Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021. Presiden melantik Sigit di Istana Negara.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar, serta akan menjalankan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, Bahwa saya akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan baik, bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," kata Listyo Sigit pada Rabu, 27 Januari 2021.
Dengan pelantikan ini, Listyo Sigit pun resmi berpangkat Jenderal. Kenaikan pangkat Listyo, dilakukan usai ia dilantik dan disumpah jabatan sebagai Kepala Polri baru menggantikan Jenderal Idham Azis.
Pembacaan keputusan kenaikan pangkat ini tertuang dalam Keputusan Nomor 7 Polri 2021. Tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi Polri, yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden, Marsma Tonny Harjono.
"Menaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Jenderal Polisi," kata Tonny.
Sebelumnya, sejumlah lembaga memberikan catatan dan PR untuk Sigit. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), misalnya, mengkritik rencana Sigit menghidupkan lagi Pam Swakarsa.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri yang baru agar menuntaskan insiden tewasnya Laskar FPI. Selain itu, Listyo Sigit juga diminta menurunkan angka aduan kepolisian ke Komnas HAM.
Baca juga: Ini Catatan dan PR untuk Listyo Sigit