TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dalam keterangannya, Selasa 26 Januari 2021.
Namun, ia memastikan kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK.
Baca: Mengecek Fasilitas Rutan KPK, Ditjen PAS Sebut Ada yang Kurang
"Pandemik tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona," ucap Ristanta.
Selain itu, lanjut dia, KPK sejak pandemik juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. "Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang," tutur-nya.
Ia mengatakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka di rutan KPK harus dibatasi bahkan dilarang. "Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi zoom," ujar Ristanta.