TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah orang yang merupakan pengembang perumahan yang dilanda longsor Sumedang di Kecamatan Cimanggung, Jawa Barat.
"Kurang lebih ada enam atau tujuh ya, dari pengembang," kata Erdi mengutip Antara, Selasa, 26 Januari 2021.
Selain pengembang, dia mengatakan, Polda Jawa Barat juga turut mengundang sejumlah ahli. Para ahli tersebut berasal dari ahli tata ruang, geologi, dan ahli pidana.
Sejumlah ahli itu diundang untuk memberikan keterangan untuk mencari unsur pidana yang ada dalam dugaan pelanggaran izin bangunan perumahan di longsor Sumedang. "Apakah kejadian tersebut ini merupakan bagian dari pelanggaran hukum pidana apa tidak," ucap Erdi.
Sejauh ini kasus tersebut memang tengah ditangani oleh Polres Sumedang. Peristiwa longsor salah satunya diduga pembangunan perumahan tidak memenuhi persyaratan administratif.
Syarat tersebut diantaranya ialah sistem drainase yang tidak sesuai dengan standar pada bangunan yang berada di dataran miring. "Karena mungkin saja dari drainase-nya ya dengan curah hujan yang tinggi. Drainase itu seandainya tidak dilakukan pembetonan dan sebagainya," ujar Erdi ihwal peristiwa longsor Sumedang.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran IMB di Lokasi Longsor Sumedang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti