TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Sosial bernama Restu Hapsari pada Selasa, 26 Januari 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Restu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial)," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 26 Januari 2021.
Selain Restu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi Agama dan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode untuk tersangka yang sama, Adi Wahyono.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaja dan PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam untuk tersangka Juliari Batubara, eks Menteri Sosial.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.
Baca juga: KPK Diserang Isu Taliban Lagi di Tengah Pengusutan Kasus Bansos Covid-19
ANDITA RAHMA