TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengecam keras tindakan rasisme yang dilakukan pemilik akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Unggahan itu dianggap menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua.
Jaleswari menilai pernyataan dalam akun tersebut tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan difabilitas serta pluralitas dan multikultural sebagai jati diri bangsa.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, Jaleswari mengingatkan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU No 39/ 1999 tentang HAM. Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respons yang diskriminatif. "Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Deputi KSP Jaleswari.
Ia menegaskan berdasarkan aturan yang ada bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Karena itu, Jaleswari juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan imunitas bagi siapapun yang bertindak diskriminatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.
"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," kata Jaleswari.
Kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai sudah ditangani Bareskrim Polri. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Ambroncius Nababan.
Baca juga: Pendukung Jokowi Dikritik atas Dugaan Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai