TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan menolak revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Zulkifli mengatakan PAN menghargai usulan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang menginginkan revisi UU Pemilu.
PAN berpendapat UU Pemilu belum perlu diubah. "Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Zulkifli dalam webinar, Senin, 25 Januari 2021.
Zulkifli mengatakan Partai Amanat Nasional memiliki sejumlah argumen dan pendapat yang melandasi sikap ini. Pertama, dia mengatakan, UU Pemilu yang ada saat ini relatif masih sangat anyar dan baru diterapkan secara formal dalam kurun 4-5 tahun terakhir.
Sejauh ini, kata dia, penyelenggaraan yang dilakukan dengan payung hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 ini berjalan cukup baik. Meskipun, dia tak menampik ada hal-hal yang perlu disempurnakan dalam aturan turunannya.
Kedua, Zulkifli menyinggung bahwa proses pembuatan undang-undang tidaklah mudah. Ia mengatakan ada banyak kepentingan yang harus diukur dalam undang-undang tersebut, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil.
"Padahal dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Partai Amanat Nasional, ujar Zulkifli, mengajak semua pihak untuk fokus saja memperkuat persaudaraan dan kebangsaan yang sempat terbelah imbas pemilihan presiden yang lalu. Dia mengatakan persaudaraan kebangsaan adalah modal utama dalam membangun Indonesia ke depan.
Zulkifli mengatakan PAN berpandangan penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama saat ini. Baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi. "Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," ujar Zulkifli.
Parlemen saat ini memang tengah membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf hasil pemutakhiran tanggal 26 November 2020, terlihat bahwa revisi itu mencakup aturan pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Begini Usulan Revisi UU Pemilu dan Parpol
BUDIARTI UTAMI PUTRI