TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Nuzulia Hamzah Nasution menjadi saksi dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Dia akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Januari 2021.
Nuzulia merupakan broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Dia sudah diperiksa pada 28 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.
Selain Nuzulia, KPK juga memanggil seorang PNS, bernama Victorius Satu. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari mengentit Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.