Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekda Sebut 2 Penyebab Kegaduhan Pejabat dan ASN Jember

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano angkat bicara soal penyebab kegaduhan birokrasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember hingga berdampak terhadap krisis legalitas jabatan.

"Ada dua kebijakan yang saat ini menjadi sumber kegaduhan para pejabat dan ASN Kabupaten Jember," kata Sekda Mirfano mengutip Antara, Ahad, 24 Januari 2021. 

Menurut Mirfano, penyebab kegaduhan birokrasi di Pemkab Jember pertama ialah adanya perintah yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun rencana kerja belanja (RKB) dari pos anggaran belanja tidak terduga. "Perintahnya melalui WhatsApp, bukan perintah tertulis sehingga membuat bingung para Kepala OPD dan melaporkannya kepada saya," tuturnya.

Dasar pencairan anggaran belanja tidak terduga tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021. Padahal, Perbup tersebut diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur. "Bagaimana kita bisa mencairkan anggaran yang dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD itu sudah kami laporkan kepada Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) belum lama ini," kata Sekda Mirfano.

Sementara penyebab kegaduhan yang kedua, menurut Mirfano, adalah adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan pelaksana tugas untuk seluruh jabatan, sehingga ada lima poin yang kemudian muncul dan berlaku berikutnya.
 
"Dengan diundangkannya KSOTK 2021 itu, seluruh jabatan demisioner segera ditetapkan sebagai pejabat untuk mengisi jabatan sesuai KSOTK yang baru itu," ujar Mirfano.

Menurut Mirfano, penetapan pejabat pelaksana tugas itu bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya. Artinya, telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Padahal, penetapan jabatan Plt (pelaksana tugas) itu hanya bisa dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, yakni untuk pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi," jelas Mirfano yang mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khofifah Bersiap Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Dukungan TKD Prabowo-Gibran hingga Relawan Tapal Kuda

2 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Khofifah Bersiap Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Dukungan TKD Prabowo-Gibran hingga Relawan Tapal Kuda

Khofifah Indar Parawansa ingin kembali maju di Pilkada Jawa Timur 2024


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


TKD Prabowo-Gibran Siap Dukung Khofifah di Pilgub Jawa TImur

6 hari lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
TKD Prabowo-Gibran Siap Dukung Khofifah di Pilgub Jawa TImur

TKD Prabowo-Gibran siap mendukung dan memenangkan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa TImur 2024.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

6 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.