BANTAENG - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang konsisten memberikan perlindungan petani melalui asuransi pertanian. Pasalnya, usaha di Sektor Pertanian, khususnya usaha tani padi dan ternak sapi dihadapkan pada resiko kegagalan sebagai akibat dampak perubahan iklim yang dapat merugikan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini diharapkan petani merasa aman untuk berproduksi.
"Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani yang rugi," kata Mentan SYL, Jumat (22/1).
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," pungkas Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah yang mengakibatkan gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi.
“Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta/ha,” kata Sarwo Edhy.