TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, 22 Januari 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua pejabat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
"Yakni MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 22 Januari 2021.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi atas transaksi saham dan reksadana senilai Rp 43 triliun.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan
Terbaru, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan manajer investasi (MI) yang sama dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
ANDITA RAHMA