TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI, mengaku telah melaporkan insiden tersebut pada Komite Antipenyiksaan (Committee Against Torture) yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Mereka menyebut laporan itu telah dikirim ke sejak 25 Desember 2020 lalu.
"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua Tim Advokasi Hariadi Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.
Hariadi mengatakan laporan pada CAT itu adalah upaya lain yang ditempuh tim advokasi, selain dengan melaporkan hal ini pada International Criminal Court (ICC). Ia meyakini kematian enam anggota laskar tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang harus segera diusut.
Baca juga: Pengacara Minta Kematian Laskar FPI Terus Diusut Meski Organisasi Sudah Dilarang
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata Hariyadi.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menetapkan empat dari enam anggota laskar yang tewas, dieksekusi dan merupakan unlawfull killing. Sedangkan dua anggota lainnya disebut tewas di tengah bentrok antara polisi dengan laskar.
Komnas HAM menyatakan tewasnya empat laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM dan telah merekomendasikan agar ditindaklanjuti ke pengadilan. Namun, belakangan tim advokasi mempertanyakan mekanisme hukum nasional yang mereka nilai tak mampu mengungkap pelanggaran HAM.