Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pengacara Klaim Laporkan Kematian 6 Laskar FPI ke ICC Lewat Negara Lain

image-gnews
Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji
Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan melaporkan insiden ini ke International Criminal Court (ICC) melalui negara lain.

Hariadi mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain. 

"Itu tidak kami khawatirkan karena sebelum kita melangkah ke proses di ICC, negara yang memang adalah pihak sudah kita kondisikan dengan baik," kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tim pengacara laskar akan kesulitan jika mengadu ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia tak menjadi bagian pihak dalam Statuta Roma.

Baca juga: Kenapa Polisi Mendatangi Acara Jumpa Pers Kematian Laskar FPI yang Dihadiri Amien Rais?

Hariadi menegaskan langkah yang akan ditempuh tim advokasi bukan berupa gugatan. Namun, mereka ingin memberikan informasi kepada ICC bahwa ada pelanggaran HAM berat di Indonesia berupa kematian anggota FPI. ICC, kata Hariadi, juga sudah menerima semua berkas-berkas itu.

"Termasuk pembunuhan oleh aparatur negara Indonesia dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Karena kami melihat mata rantai kekerasan oleh aparatur negara sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia," kata Hariadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, Hariadi mengatakan tim advokasi bukan hanya melaporkan kasus ini ke ICC. Sejak 25 Desember, ia mengklaim laporan kasus ini juga sudah diberikan ke Committee Against Torture di Geneva, Swiss. Ia mengingatkan Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 1998.

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Meski begitu, Hariadi masih enggan mengungkap negara mana yang diminta tolong untuk mengadukan kematian laskar FPI ke ICC. "Saya belum bisa katakan negara mana," kata dia.

Namun, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengaku tak yakin mekanisme ini bisa diterapkan dalam kasus kematian enam anggota Laskar. Pasalnya, merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, ia mengatakan hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan.

Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh. Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam laskar FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

3 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

3 hari lalu

Orang-orang mengibarkan bendera Fatah saat protes mendukung rakyat Gaza, saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Hebron, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Oktober 2023. REUTERS/Mussa Qawasma
Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Palestina menyerukan komunitas internasional untuk melakukan intervensi memaksa Israel menghentikan semua aktivitas pemukiman ilegal


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

4 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

6 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

6 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

11 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.