TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 7 saksi dalam kasus korupsi Bantuan Sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka. Ketujuh saksi itu di antaranya, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo.
“Keduanya dipanggil menjadi saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 22 Januari 2021. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, KPK juga memanggil 5 orang saksi dari unsur swasta. Mereka adalah Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati; pegawai PT Pesona Berkah Gemilang, Abdurahman; Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; Yanse, wiraswasta; karyawan PT Pertani, Muslih dan swasta bernama Suprapto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Adi Wahyono.
Baca: Nama Herman Hery Terseret di Kasus Bansos Covid-19
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke masing-masing dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos Covid-19 periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.