TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar.
Menurut Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional. "Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.
Di sisi lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. "Iya sulit (karena dua alasan)," kata Anam. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Ini Alasan FPI Laporkan Kematian 6 Anggota Laskar ke Pengadilan Internasional
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC.
Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.
Enam anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.
Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.