TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut, Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang akan diaktifkan kembali oleh Calon Kapolri Listyo Sigit berbeda dengan 1998.
"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan swakarsa yang dimaksud calon Kapolri adalah salah satu amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
Amanat UU tersebut, kata Jaleswari, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Baca juga: KontraS Kritik Rencana Listyo Sigit Aktifkan Pam Swakarsa
Yang jelas, kata Jaleswari, pengaturan terkait Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa berfungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta mencegah praktek eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," tutur Jaleswari.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya mendesak agar Peraturan Polri Nomor 4 tahun 2020 tentang Swakarsa tersebut dicabut.
Beberapa bunyi pasal dalam Peraturan Polri ini dinilai memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa karena hidupnya kembali Pengamanan Swakarsa. Penggunaan istilah Swakarsa juga dianggap cenderung memberikan kesan traumatik kepada masyarakat pada peristiwa 1998.
"Pemerintah memahami adanya stereotipe maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu. Tapi ini berbeda," ujar Jaleswari.
Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata Listyo Sigit saat fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 Januari 2021.