TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah kembali memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penularan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Untuk pembatasan WNA ke Indonesia juga akan diperpanjang, jadi WNA ke Indonesia juga dilakukan pelarangan mulai 26 Januari sampai 8 Februari," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis, 21 Januari 2021.
Selain pelarangan WNA, Airlangga juga sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan pembatasan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak. Data hingga Senin, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian sebesar 2,9 persen, dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan sebelumnya di 7 provinsi, yakni; DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogya, Jatim, dan Bali dan 77 kabupaten/kota dinilai masih belum bisa menurunkan kasus aktif.
"Hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional dari 73 kabupaten/kota, ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi di 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," tutur Airlangga.
Dari 7 provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus Covid-19. Makanya, pemerintah pun memperpanjang PPKM dan pembatasan kedatangan WNA.