TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus RS Ummi Bogor, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada 20 Januari 2021. "BP (berkas perkara) RS Ummi sudah tahap I kemarin, untuk seluruh tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Januari 2021.
Kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat, dan Hanif Alatas (menantu Rizieq Shihab), sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi Bogor pada 11 Januari 2021.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab: Wali Kota Bima Arya Pastikan RS Ummi Kena Sanksi
ANDITA RAHMA