TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tak ada terobosan signifikan terkait hak asasi manusia yang dipaparkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu kemarin, 20 Januari 2021.
"Secara umum kami melihat tidak ada terobosan yang berarti dalam sektor hak asasi manusia," kata peneliti KontraS Danu Pratama kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.
KontraS sebelumnya merilis enam catatan rapor merah Kepolisian yang menjadi tantangan calon Kapolri Listyo Sigit. Di antaranya penggunaan diskresi oleh Polri yang rentan membatasi kebebasan sipil, represivitas eksesif oleh Polri dalam menangani aksi massa, dan maraknya pembungkaman kritik di ranah digital.
Kemudian penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian dan adanya resistensi Polri secara kelembagaan terhadap kritik. Danu mencontohkan resistensi Polri saat Ombudsman RI menyatakan ada dugaan maladministrasi aparat dalam penanganan aksi massa di depan Badan Pengawas Pemilu pada Mei 2019.
"Kami lihat dalam fit and proper test belum ada satu pun poin permasalahan tersebut yang benar-benar bisa dibedah dan dijelaskan apa terobosan yang bisa diberikan," kata Danu.
Dalam fit and proper test, Listyo Sigit sempat menyinggung ihwal penanganan aksi massa dan penghormatan hak asasi manusia. Sigit mengatakan akan ada perubahan dan pengembangan sarana prasarana yang berorientasi pada penghormatan HAM dan kelompok rentan.
"Jadi bagaimana kami mempersiapkan peralatan untuk menghadapi demo, misalkan saat demo anarkis, bagaimana sarpras dan peralatan yang ada tetap dalam batasan penghormatan HAM," kata Sigit.
Danu Pratama mengatakan represivitas eksesif aparat dalam menangani aksi massa menjadi kritik dominan untuk Kepolisian selama satu tahun terakhir. Namun Kepolisian dinilai belum memiliki evaluasi terkait hal ini.
Danu menyebut salah satu persoalan utama Polri ialah tidak adanya penindakan terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan berlebihan dalam unjuk rasa. Listyo Sigit, kata dia, berkali-kali hanya menyampaikan penindakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sanksi internal.
"Yang sejatinya merupakan business as usual, sementara yang kita butuhkan evaluasi menyeluruh dan penanganan yang obyektif kepada aparat Kepolisian yang melakukan kekerasan eksesif, tidak hanya internal tapi juga proses hukum pidana," ujar Danu.
KontraS mengingatkan Listyo Sigit juga mesti memastikan terjaminnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Danu mengatakan perlu ada evaluasi metodologi dan pedoman internal ihwal cara aparat menangani penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.
Baca juga: Listyo Sigit Akan Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik di 100 Hari Pertama
BUDIARTI UTAMI PUTRI