TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
"Sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh JPU pada 18 Desember 2020 lalu. Namun surat baru diterima pada 4 Januari 2021, mungkin karena libur akhir tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Januari 2021.
Adapun untuk pelimpahan berkas perkara tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, Helmy mengatakan akan dilakukan pada pekan ini.
Baca juga: Polisi Telusuri Jejak Aset Tersangka Kasus Maybank Hingga ke Luar Negeri
"Koordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ketiga Januari 2021," ucap Helmy.
Kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Berdasarkan penyidikan kasus Maybank tersebut, uang tersebut dipergunakan AT untuk investasi bersama sejumlah kawannya. Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.