TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, Senin, 18 Januari 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebutkan, empat orang itu adalah Kepala Bidang Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY dan Staf Investasi Asabri periode 2010-Maret 2017, IS.
"Lalu Pelaksana Tugas Juru Bicara Kepala Divisi Investasi Asabri periode Februari-Mei 2017 dan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juni 2017-Juli 2018, GP," ujar Leonard melalui keterangan tertulis.
Leonard berujar pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti kasus Asabri. Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan sudah pernah melakukan penyelidikan dugaan kasus Asabri. Proses penyelidikan tersebut dilakukan berbarengan dengan proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.