JAKARTA- Tahun 2020 sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19, namun BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut. Antara lain kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen.
Baca Juga:
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun di akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami tumubuh masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibanding akhir 2019.
Investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” ujar Dirut BPJamsostek Agus Susanto.
Baca Juga:
Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional berpengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. “Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” kata Agus.
Agus mencontohkan pada investasi saham, 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45, sedangkan 2 persen untuk saham non LQ45. Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen p.a yang selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada 2020 ini sebesar 3,87 persen.
Jika ditilik dari 2016- 2020, dana kelolaan BPJamsostek tumbuh dua kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74 persen, hingga mencapai Rp 486,38 triliun. Padahal sejak 1977- 2015, dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp 206,58 triliun. Hal ini jelas membuktikan kinerja BPJamsostek meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.
Peningkatan dana kelolaan investasinya ini tak lepas dari protokol penempatan dana BPJamsostek yang sangat ketat. Sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar. Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini menjadi rahasia BPJamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat.