TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempa di Sulawesi Barat.
Besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan jumlah besaran dana stimulan merupakan usulan Pemerintah Sulbar. "Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” kata Doni dalam keterangannya, Ahad, 17 Januari 2021.
Doni memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempa Mamuju dan Gempa Majene merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban (gempa). Termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Doni.
Baca juga: Korban Gempa Mamuju - Majene, Sulawesi Barat, Bertambah 56 Orang
FRISKI RIANA