Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecewa Gugatannya Ditolak, Rizal Ramli: MK Lebih Mendengar Suara Kekuasaan

image-gnews
Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat
Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRizal Ramli mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

“Kami sangat kecewa dengan putusan MK yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat. MK lebih mendengarkan suara kekuasaan,” kata Rizal lewat keterangan tertulis, Ahad, 17 Januari 2020.

Rizal mengatakan sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.

Di seluruh dunia, kata dia, ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia, tetapi tidak ada pembatasan semacam presidential threshold. Dia mengatakan di Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

“Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Rizal Ramli Mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menurut Rizal, akibat sistem presidential threshold, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia. Kelompok utama yang mendukung sistem itu, kata dia, adalah bandar dan cukong.

“Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir,”  kata dia.

Rizal Ramli mengatakan tengah mempertimbangkan opsi selanjutnya setelah MK menolak gugatannya. Dia mengatakan hal itu untuk mendorong pembahasan yang berbobot dan ilmiah tentang buruknya sistem presidential threshold.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

11 menit lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.


BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

32 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
BEM FH UGM, Undip, Unpad dan Unair Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

Perwakilan mahasiswa FH dari empat PTN menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK atas perkara sengketa Pilpres.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

3 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

3 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.


Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres, Pengamat Yakin MK Buat Putusan Adil

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres, Pengamat Yakin MK Buat Putusan Adil

Ujang Komarudin mengatakan keyakinannya atas putusan MK yang adil dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, karena Anwar Usman tak ikut sidang itu.


Tim Hukum Anies - Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Siang Hari Ini

5 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Hukum Anies - Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Siang Hari Ini

Tim hukum Anies - Muhaimin akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK pada siang hari ini.