TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dari unsur swasta dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Kedua saksi itu adalah Manajer PT Pertani Muslih dan swasta, Ivo Wongkaren pada Jumat, 15 Januari 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Muslih diperiksa terkait kerja sama dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Penyidik mendalami besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut, serta jumlah anggaran yang dibayarkan Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan tersebut.
"(Didalami) berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," kata Ali, Ahad, 17 Januari 2021.
Baca juga: KPK Telah Menyita Dokumen Terkait Korupsi Bansos Covid-19.
Sementara, Ivo Wongkaren dicecar mengenai cara perusahaannya mendapatkan proyek distribusi bansos covid untuk wilayah Jabodetabek.
Ivo Wongkaren (Swasta),didalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi sehingga mendapatkan proyek distribusi Bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta teknis pembayaran atas kerjasama tersebut, dan mekanisme pembayaran. Sejumlah pemberitaan menyebut Ivo sebagai Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.