TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya arahan khusus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Untuk itu, pada Jumat, 15 Januari 2021, KPK telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementeria Sosial Adi Wahyono (AW).
"Masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB (Juliari Batubara) dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kemensos," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 17 Januari 2021.
Baca juga: Pemerintah akan Merombak Sistem Penyaluran Bansos Covid-19.
Selain Adi, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya yakni Manajer PT Pertani Muslih dan Ivo Wongkaren dari unsur swasta.
Saksi Muslih, kata Ali, diperiksa terkait adanya kerja sama dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Kemensos.
"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," kata dia. PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Sementara itu, KPK memeriksa Ivo Wongkaren untuk mendalami soal tahapan dari perusahaan Ivo sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini, Eks Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos Covid-19 untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.