Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eddy Hiariej: Pidana untuk Penolak Vaksin Covid-19 Sifatnya Ultimum Remedium

Reporter

image-gnews
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan sanksi pidana dan denda yang bisa dijatuhkan kepada mereka yang tetap tolak vaksin Covid-19 bersifat ultimum remedium. Sanksi itu, kata dia, merupakan upaya paling akhir dalam menegakan hukum pidana, bila pranata hukum lainnya sudah tidak bisa berfungsi.

“Di situ berfungsi sebagai senjata pamungkas atau dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ultimum remedium,” kata Eddy dalam diskusi daring Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Sabtu, 16 Januari 2020.

Eddy mengatakan meski bisa dipidana, namun pemerintah sama sekali tidak berniat untuk memenjarakan orang yang tidak mau divaksin. Dia mengatakan terlepas ada tidaknya sanksi, tujuan vaksinasi Covid-19 adalah melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia bilang bila ada masyarakat yang tidak mau divaksin, maka harus dilakukan secara persuasif. Dia mengatakan masyarakat harus diyakinkan bahwa vaksinasi penting untuk diri sendiri dan orang lain. “Karena harus diingat, ketika setiap orang melaksanakan haknya di situ timbul kewajiban untuk mengehormati hak orang lain,” kata dia.

Eddy mencontohkan rencana vaksinasi di Australia. Di negeri kanguru itu tidak mewajibkan masyarakatnya untuk menjalani vaksin Covid-19. Akan tetapi, pemerintah Australia membatasi sejumlah hak untuk orang yang tolak Vaksin Covid-19. Beberapa di antaranya, mereka dibatasi untuk naik pesawat dan transportasi publik lainnya atau bahkan dibatasi berada di tempat publik lainnya. “Jadi tetap ada pembatasan, karena ini dalam rangka menghormati orang lain yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

19 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

20 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

21 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej merespons dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal keabsahan Prabowo-Gibran sebagai paslon di Pilpres 2024.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

21 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

21 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto walk out dari ruang sidang sengketa Pilpres saat ahli dari paslon 02 Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan.


Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

21 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies dan Ganjar kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Begini alasannya.


Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

21 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Tim hukum Anies-Muhaimin mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli karena pernah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.