Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah

Reporter

image-gnews
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra mengatakan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy dalam Pilkada Lampung 2020 sudah berkekuatan hukum.

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03," kata Yusril dalam rilisnya, Jumat, 15 Januari 2020.

Yusril mengatakan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Walikota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Yusril mengatakan pelanggaran itu dalam bentuk pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03. Selain itu, Yusril mengatakan juga terbuktinada pengerahan ASN seperti camat, lurah dan RT di 11 kecamatan di Bandar Lampung.

Selain itu, ada pula pembagian uang Rp 200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan. Setiap kelurahan ada 100 orang di mana Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung.

Yusril mengatakan putusan diskualifikasi itu memang dapat digugat ke Mahkamah Agung. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," kata dia.

Adapun Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi menyatakan bahwa putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 tidak memiliki cukup bukti materiil.

"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasanya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materiilnya tidak ada, atau tidak cukup," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan Wiyadi, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan pasangan calon nomor urut 3.

Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam lima tahap oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020, hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kejaksaan, kepolisian, serta TNI. Bantuan beras ini pun diatur dalam Keppres RI Nomor 2 Tahun 2020, Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materiil ini, kemudian bahwasanya ada orang yang membagikan beras bahasanya harus memilih pasangan calon 3 jika tidak mereka tak mendapatkan jatah lagi, nah ada berapa orang yang bilang begitu dan di kecamatan mana saja itu terjadi ini kan hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Kemudian, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandarlampung pada Pilkada 9 Desember 2020 ini pun tidak berdasar, sebab yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

"Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye Calon Wali Kota 3 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandarlampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandarlampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3," katanya lagi.

Terkait adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandarlampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.

"Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pembagian insentif untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis), politisi PDIP itu menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah pemberian dari pemerintah pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung," kata dia.

Terakhir, dia pun meminta pendukung Eva-Deddy untuk tenang dan menjaga kondusivitas Kota Bandarlampung, sebab saat ini partai koalisi pasangan calon 3 dan tim hukum sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mari kita bersama-sama berdoa agar calon pemimpin yang diinginkan mayoritas rakyat Bandarlampung dapat memenangkan gugatan MA dan semua berjalan lancar," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dalam Pilkada 2020 yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

5 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

KPU masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik perihal dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap.


Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

6 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

Amnesty International akan mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada KPU untuk dibawa dalam debat capres-cawapres


Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

8 jam lalu

Suasana kuliah umum di MM UGM yang batal dihadiri Anies Baswedan Jumat (17/11). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

Setiap penyelenggaraan kampanye di kampus harus mendapat izin dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian.


80 Kali Temui Pakar dan Publik, Timnas Amin Klaim Paling Siap Debat Pilpres

15 jam lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
80 Kali Temui Pakar dan Publik, Timnas Amin Klaim Paling Siap Debat Pilpres

Sebaliknya, begini Timnas Amin menilai kesiapan kubu TKN Prabowo-Gibran ...


Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

23 jam lalu

Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta guna audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

Bawaslu DKI Jakarta mengatakan pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye sesuai dengan peraturan UU.


Gibran Tepis Anggapan Takut Ikuti Debat Capres-Cawapres: Saya Ngikut KPU Saja

1 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tepis Anggapan Takut Ikuti Debat Capres-Cawapres: Saya Ngikut KPU Saja

Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan bahwa ia takut maju dalam debat capres-cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

1 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

Lima tema debat capres-cawapres telah disampaikan KPU, tak ada tema soal kesenian dan kebudayaan. Begini respons budayawan dan pekerja seni.


Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

1 hari lalu

Akmal Nasery Basral. ANTARA
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

Sastrawan Akmal Naseri Basral memberikan catatan tak adanya tema kebudayaan dankesenian dalam debat capres-cawapres pada Pilpres 2024.


Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

2 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan dugaan kebocoran data DPT 2024 berkaitan dengan motif ekonomi.


Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

2 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan data DPT bocor. Data yang beredar memiliki kemiripan dengan data KPU.