Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah

Reporter

image-gnews
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra mengatakan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy dalam Pilkada Lampung 2020 sudah berkekuatan hukum.

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03," kata Yusril dalam rilisnya, Jumat, 15 Januari 2020.

Yusril mengatakan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Walikota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Yusril mengatakan pelanggaran itu dalam bentuk pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03. Selain itu, Yusril mengatakan juga terbuktinada pengerahan ASN seperti camat, lurah dan RT di 11 kecamatan di Bandar Lampung.

Selain itu, ada pula pembagian uang Rp 200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan. Setiap kelurahan ada 100 orang di mana Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung.

Yusril mengatakan putusan diskualifikasi itu memang dapat digugat ke Mahkamah Agung. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," kata dia.

Adapun Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi menyatakan bahwa putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 tidak memiliki cukup bukti materiil.

"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasanya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materiilnya tidak ada, atau tidak cukup," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan Wiyadi, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan pasangan calon nomor urut 3.

Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam lima tahap oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020, hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kejaksaan, kepolisian, serta TNI. Bantuan beras ini pun diatur dalam Keppres RI Nomor 2 Tahun 2020, Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materiil ini, kemudian bahwasanya ada orang yang membagikan beras bahasanya harus memilih pasangan calon 3 jika tidak mereka tak mendapatkan jatah lagi, nah ada berapa orang yang bilang begitu dan di kecamatan mana saja itu terjadi ini kan hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Kemudian, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandarlampung pada Pilkada 9 Desember 2020 ini pun tidak berdasar, sebab yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

"Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye Calon Wali Kota 3 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandarlampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandarlampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3," katanya lagi.

Terkait adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandarlampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.

"Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pembagian insentif untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis), politisi PDIP itu menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah pemberian dari pemerintah pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung," kata dia.

Terakhir, dia pun meminta pendukung Eva-Deddy untuk tenang dan menjaga kondusivitas Kota Bandarlampung, sebab saat ini partai koalisi pasangan calon 3 dan tim hukum sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mari kita bersama-sama berdoa agar calon pemimpin yang diinginkan mayoritas rakyat Bandarlampung dapat memenangkan gugatan MA dan semua berjalan lancar," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dalam Pilkada 2020 yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

3 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

4 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

4 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

5 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.