TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, sudah penyidikan, " ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Januari 2021.
Kendati demikian, Febrie menyatakan belum ada pihak yang ia tetapkan sebagai tersangka. Terkait pemeriksaan saksi, ia telah mengagendakan pada pekan depan. "Pemeriksaan mulai pekan depan, " kata Febrie.
Dalam perkara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup, Denda Rp 6 T
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan sudah pernah melakukan penyelidikan dugaan kasus Asabri. Proses penyelidikan tersebut dilakukan berbarengan dengan proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).