TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.
"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis malam, 14 Januari 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya.
Berikut 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga