TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kritik Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait komunikasi pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19. Budi mengakui bahwa pemerintah harus lebih merangkul dan meyakinkan rakyat, bukan justru terkesan mengancam.
Ia juga menanggapi sorotan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang sempat menyatakan orang yang tolak vaksin Covid-19 bisa dipidana penjara dan denda. Menurut Budi, pola komunikasi itu sudah ditegur dalam rapat kabinet.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam dan kami sudah bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali sifatnya merangkul," kata Menkes saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis, 14 Januari 2021.
Budi mengakui komunikasi pemerintah harus dilakukan dengan lebih merangkul dan mengajak masyarakat. Menurut dia, pola ini akan lebih bisa meyakinkan publik agar mendukung program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.
"Merangkul, mengajak dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujar Budi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan ada ancaman pidana atau denda terhadap penolak vaksin Covid-19. Eddy merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyebutkan, bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," kata Eddy dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi yang diunggah akun Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Belakangan, Eddy Hiariej meluruskan pernyataannya itu. Dia mengatakan pemerintah akan menempuh cara-cara persuasif dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Namun dia pun mengingatkan, vaksinasi merupakan kewajiban jika merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Kamis, 14 Januari 2021 pukul 21.20 WIB. Judul asli berita ini "Wamenkumham Bilang Tolak Vaksin Covid-19 Dipidana, Menkes Sebut Sudah Ditegur".