TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyebut sampai saat ini pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait sanksi bagi mereka yang tolak vaksin Covid-19.
"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19," ujar Dante saat memberikan keterangan pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021.
Kemenkes, ujarnya, akan mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi Covid-19. "Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.
Belakangan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengklarifikasi bahwa sanksi pidana tersebut tentunya merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, ujar dia, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.
DEWI NURITA