TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin perihal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kemensos.
"Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Pepen telah diperiksa KPK pada Rabu 13 Januari sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, rumah itu milik Pepen. Selain memeriksa Pepen, KPK memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Ardian dan kawan-kawan.
"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ungkap Ali.
Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.
Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos Covid-19 untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.