TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan dua berkas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, yang menyeret Rizieq Shihab. Pelimpahan dilakukan Kamis besok, 14 Januari 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Insya Allah akan dilimpahkan besok, berkas perkara Petamburan dan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dalam kasus Petamburan, kepolisian menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya menjadi tersangka lantaran menghasut dan melawan petugas. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020.
Untuk kasus kedua, yakni di Megamendung, kepolisian menetapkan Rizieq dengan alasan yang sama. Berbeda dengan kasus Petamburan, hanya Rizieq seorang yang menjadi tersangka. Di perkara ini, bekas pentolan FPI itu dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.