TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Andi Irfan Jaya ditunda. Sedianya sidang dilaksanakan Rabu, 13 Januari 2021.
Kuasa hukum Andi Irfan, M. Nur Saleh, mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada pekan depan. "Hakim menunda ke Senin, 18 Januari 2021," kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Januari 2021.
Andi Irfan sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Andi Irfan dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini berawal ketika Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra atau Joko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.
Di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106. Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
Andi Irfan, Jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk biaya yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya.
Burhanuddin dan Hatta Ali sudah berkali-kali membantah. Keduanya menyebut nama mereka dicatut.
Proposal action plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar US$ 100 juta. Namun, Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan sebesar US$ 10 juta.
ANDITA RAHMA