TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas tahap II berupa tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dilakukan pada 12 Januari 2021 setelah berkas tahap satu dinyatakan P-21 atau lengkap. "Sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti beserta tersangka ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Januari 2021.
Leonard mengatakan, setelah dilimpahkan, maka Fakhri Hilmi menjadi kewenangan dan tanggung jawab JPU. Ia telah menjalani penahanan pada 12-31 Januari 2021.
Lebih lanjut, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Oktober 2020.
Fakhri Hilmi diduga mengetahui penyimpangan transaksi saham tersebut, di mana harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya.
Namun, Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk Reksadana dimaksud. Akibatnya, produk Reksadana itu menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun.
ANDITA RAHMA