TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak agar menunggu putusan majelis hakim terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini merespons sejumlah pihak yang menilai bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki terlalu rendah.
"Tunggu saja putusan hakim. Itu kan versi jaksanya seperti itu, " kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2021 malam.
JPU menuntut Pinangki dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki sebagai uang muka, dan kemudian dipergunakannya untuk membiayai gaya hidupnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan JPU itu menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung mengusut perkara ini. ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara.
"ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Mengamini ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga meminta Kejaksaan Agung agar menghukum Pinangki dengan waktu maksimal kurungan penjara, 20 tahun.
"Minggu depan saya akan bersurat ke hakim agar menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pinangki, " kata Boyamin saat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2021.
ANDITA RAHMA