TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, pada Rabu, 13 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Pepen diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian IM, pihak swasta)," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Januari 2021.
Selain Pepen, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayi Kurniawan dan pengusaha bernama Agustri Yogasmara. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Ardian IM.
Sementara untuk Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, kata Ali, bakal diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 dari Kemensos seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
ANDITA RAHMA