TEMPO.CO, Bandung - Persatuan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi tentang pasien berpenyakit apa saja yang bisa, belum, dan tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19. Khususnya terkait dengan CoronaVac, vaksin buatan Sinovac dari Cina. “Satu-satunya yang tidak layak adalah orang yang lagi sakit demam, infeksi, itu tidak layak,” kata Arto Yuwono dari PAPDI, Selasa, 12 Januari 2021.
Sebelumnya PAPDI telah menyampaikan rekomendasi tersebut yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit keluaran 2021. Namun menurut Arto, rekomendasi itu bersifat living document atau bisa berubah berdasarkan hasil riset-riset ilmiah terbaru. “Jadi belum bisa dibuat rekomendasi yang pasti,” ujar dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung itu.
Menurutnya, rekomendasi yang telah dikeluarkan berdasarkan hasil uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac di Cina, kemudian hasil sementara fase 3 di Bandung. Bahannya dari protokol uji klinis itu oleh tim riset Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Selain itu keterangan dari beberapa dokter anggota PAPDI yang terlibat dalam riset uji klinis. “PAPDI mendengarkan pendapat mereka,” kata Arto.
Setelah keluar hasil sementara uji klinis tahap tiga di Bandung, menurutnya bisa ada perubahan rekomendasi. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan PAPDI, banyak kategori pasien dengan penyakit tertentu yang dinyatakan belum layak divaksinasi Covid-19. “Kebanyakan karena ketersediaan datanya belum cukup,” ujar Arto.
Rekomendasi dari PAPDI itu adalah, orang yang berpenyakit reaksi anafilaksis atau suatu reaksi alergi yang parah dan berpotensi mengancam nyawa, dan alergi obat dinyatakan layak untuk diberi vaksin Sinovac. Catatannya perlu ada perhatian khusus pada orang yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik, neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin, terutama pada vaksin yang mengandung komponen antibiotik tersebut.
Orang yang alergi makanan juga dinilai layak divaksin Sinovac karena tidak menjadi kontradiksi. Pasien asma bronchial yang terkontrol termasuk layak divaksin, kecuali asma bronchial akut. PAPDI menyarankan untuk penundaan vaksinasi hingga penyakitnya terkontrol baik. Pasien rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopi juga layak divaksin.
Penyakit autoimun sistemik dinyatakan belum layak. Pasiennya tidak dianjurkan diberi vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi. Ketentuan serupa berlaku bagi pasien sindroma Hiper IgE. Adapun pasien HIV dinyatakan layak divaksinasi walau tingkat jenis sel darah putih atau CD4 kurang dari 200. Karena kondisinya yang dapat membuat kekebalan tubuh tidak maksimal, dianjurkan untuk mengulang vaksinasi saat CD4 lebih dari 200.
Beberapa penyakit lain yang layak ikut vaksinasi adalah paru obstruktif kronik, tuberkulosis, kanker paru, dan interstitial lung disease, penyakit hati, diabetes mellitus. Dalam catatan PAPDI, bagi pederita diabetes mellitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C dibawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin. Termasuk orang dengan penyakit gangguan psikosomatis dan pendonor darah.
Penyakit lain yang belum layak ikut vaksinasi Sinovac yaitu infeksi akut yang ditandai dengan demam akan menjadi kontradiksi vaksinasi. Kemudian penyakit ginjal kronis, pasien tranplantasi ginjal, sindroma netrotik, hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung koroner, penyakit-penyakit gastrointestinal, hipertiroid, penyakit kanker, kelainan hematologi, dan pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi jangka panjang. Contoh pasien itu misalnya mengidap leukemia granulositik kronis, myeloma multiple, juga anemia hemolitik autoimun.
ANWAR SISWADI